Merupakan upaya kampanye yang dilakukan untuk mengurangi pencemaran sampah plastik dengan cara mengajak masyarakat, terutama umat muslim agar melakukan sedekah di masjid
Masyarakat setempat dapat bersedekah dengan sampah (sampah botol plastik, kantong kresek, botol kaca, kaleng, kertas, kardus, dan minyak jelantah)
Mensosialisasikan dan menerapkan Fatwa MUI No. 47/2014 Tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
Meningkatkan ke-shalehan pribadi, sosial dan alam dalam menjalankan amanah manusia sebagai khalifah fil ardh yang akan dipertanggungjawabkan dihari akhir nanti
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah dan upaya pengelolaannya melalui pendekatan keagamaan
Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemilahan sampah, jenis-jenis sampah yang bisa di manfaatkan kembali, dan potensi ekonomi pengelolaan sampah dari lingkungan Masjid